Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan pemeran film Kutunggu Jandamu, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel bersama dengan AD, yakni muncikari, dan AA yang mengelola hotel sebagai tersangka.
Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Kamis, 18 Maret 2021.
Cynthiara Alona menjadi tersangka pertama dalam kasus yang menjeratnya, karena memiliki peran sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di tempatnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021 menyampaikan bahwa ada tiga tersangka yang sudah pihaknya amankan.
Terlebih hal ini didasarkan oleh bukti, dan penyelidikan yang mengarah kepada ketiga orang tersebut.
Mereka bekerjasama dalam menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur.
“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ujar Yusri.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pihak manajemen hotel dalam hal ini bekerjasama dengan para mucikari untuk mencari korban yang akan dipasangkan dengan pria hidung belang.
“Dia ini (Cynthiara Alona) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat,” ujar Yusri, dikutip dari laman PMJNews.
Selain itu, Yusri menambahkan bahwa pelaku juga yang meminta para korban yang masih anak-anak ini, untuk tidak usah terburu-buru meninggalkan kamar alias tetap stay melayani pria hidung belang.
Maka dari itu, atas aksinya dalam prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur ini, para tersangka termasuk Cynthiara Alona akan dijerat dengan pasal berlapis dan denda miliaran rupiah.
“Ini mereka dijerat di pasal berlapis, dalam Undang-Undang Nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat ini 10 tahun. Kemudian ini, ada juga Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Yusri.
Sebelumnya pada Selasa, 16 Maret 2021, Polda Metro Jaya mengamankan 15 pekerja seks komersil yang masih di bawah umur saat menggerebek Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.
“Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun,” kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan, ada banyak cara yang digunakan oleh para mucikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi pekerja seks komersil (PSK), yakni mulai dari dipacari hingga ditawari pekerjaan.
“Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan,” kata Yusri.
Kendati demikian, Yusri mengatakan bahwa ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani, tentunya untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).***
0 Obrolan seru!:
Posting Komentar